Zina tangan, mata, telinga dan hati merupakan pengertian zina yang
bermakna luas. Tentu saja zina seperti ini tidak berkonsekuensi kepada hukum hudud baik rajam atau cambuk dan pengasingan setahun. Namun zina dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa dari
Allah SWT.
Dalil larangan zina secara umum adalah firman
Allah SWT :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang
keji. Dan
suatu jalan yang
buruk.
(QS. Al-Israa� :
32)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar